Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi PT PGN, Begini Pengakuannya

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Februari 2025.

Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Rini diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. Dia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN. 

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai Dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini di KPK pada Senin 10 Februari.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Berdasarkan pantauan, Rini keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 15.17 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja pink atau merah muda.

"Program itu adalah program Pemerintah, betul. Program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” sebut dia.

Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara  PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan

Meski begitu, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah. Tidak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. 

Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK mengaku telah mencegah dua orang ke luar negeri untuk memudahkan jika membutuhkan keterangan dari kedua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut.

KPK: Kegiatan Berobat Hasto Telah Diagendakan Sebelum Pemberian Amnesti
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Kredit Bank BUMN ke Kopdes Merah Putih Dijamin Dana Desa, OJK Pede Tak Ganggu Kinerja NPL

OJK memastikan 4 bank BUMN yang bisa mengucurkan kredit ke Koperasi Desa/Keluharan Merah Putih dengan plafon maksimal Rp 3 miliar dilakukan dengan tata kelola yang baik.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2025