Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu Demi Bebaskan Anak

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA –  Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas. Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti-bukti Sah

Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kronologi Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Karena Diduga Peras Jaksa

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.

Detik-detik Menegangkan Penangkapan Buronan Godol, Pembacok Jaksa Deli Serdang

Selanjutnya, uang cash SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim dengan rincian Erintuah mendapat SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. 

Jaksa menyebutkan bahwa ada uang sisa sebanyak SGD 30 ribu milik Meirizka yang disimpan di rumah Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah. 

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa.

Lantas, jaksa menilai Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jemaah haji Amer Al Gaddafi sempat tertinggal pesawat karena masalah imigrasi

Kisah Amer Yang Menggetarkan Langit Hingga Macron Sentuh Patung Budha di Borobudur

Kisah Amer Yang Menggetarkan Langit Hingga Macron Sentuh Patung Budha di Borobudur

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025