Jaksa Ungkap Percakapan Zarof Ricar ke Hakim Agung Soesilo yang Tangani Kasasi Ronald Tannur

Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar
Sumber :
  • antara

Jakarta, VIVA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mendapatkan uang Rp1 miliar dari pemufakatan jahat dengan cara membantu melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim di tingkat kasasi dalam pengurus perkara Gregorius Ronald Tannur.

Hattrick! Zarof Ricar Tersangka Lagi, Kali Ini Soal Urus Perkara di PT DKI dan MA

Zarof mendapatkan uang Rp1 miliar setelah dirinya bisa menyepakati adanya pemufakatan jahat dengan hakim di tingkat kasasi. Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan hal tersebut ketika membacakan dakwaan Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa sejatinya Lisa Rachmat menyiapkan uang Rp6 miliar ketika Ronald Tannur masuk dalam tahap kasasi. Uang Rp5 miliar diberikan untuk hakim tingkat kasasi dan sisa uangnya direncanakan diberikan untuk Zarof Ricar.

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, 6 Saksi Dihadirkan

"Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Babak Baru Kasus Suap Hakim dan TPPU, Marcella Santoso dan 4 Tersangka Siap Disidang

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk terdakwa," lanjutnya.

Adapun susunan majelis kasasi Ronald Tannur yakni ketua majelis Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Bertemu Hakim di Makassar

Zarof Ricar pun melakukan pertemuan dengan Soesilo selaku ketua hakim kasasi Ronald Tannur. Keduanya melakukan pertemuan pada 27 September 2024 saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri
Swantoro di Universitas Negeri Makassar.

Disitulah terjadi kesepakatan antara Zarof dengan hakim Soesilo, yang intinya hakim kasasi akan menguatkan putusan PN Surabaya yang menvonis bebas . "Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ucap dia.

Zarof pun berswafoto dengan Soesilo ketika rampung melakukan pertemuan. Foto itu dikirim ke Lisa Rachmat.

"Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan “siap pak terima kasih”," kata jaksa.

Lisa Rachmat, kata jaksa, pada tanggal 1 Oktober 2024 melakukan komunikasi dengan Zarof untuk memastikan kesepakatan dengan ketua hakim kasasi Ronald Tannur.

"Lisa Rachmat berkomunikasi dengan terdakwa melalui Whatsapp untuk memastikan kembali tindak lanjut  terdakwa dengan menyampaikan “selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak” yang diterima oleh terdakwa dengan membalas pesan “oke saya tinggal dtg ke Agung” dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat “Siap Pak terima kasih”," ucap jaksa.

Lisa Rachmat menyetorkan uang senilai Rp5 miliar dicicil dua kali. Uang tersebut dicicil dengan nominal Rp2,5 miliar. Uang yang diberikan berupa mata uang Singapura.

"Bahwa untuk menindaklanjuti penyerahan uang maka pada tanggal 2 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat “selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah” kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat “bisa”, selanjutnya Lisa Rachmat membalas
dengan kalimat “siap otw pak”," kata jaksa.

"Bahwa terdakwa juga secara aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat, diantaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024 kepada Lisa Rachmat dengan kalimat “tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.” Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak”," lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5 miliar untuk diberikan kepada Soesilo itu disimpan Zarof di rumah pribadinya.

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya