Hakim Peringatkan Ibu Ronald Tannur dan Makelar Kasus MA: Jangan Pernah Hubungi Kami!

Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat turut memberikan peringatan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja untuk tidak menghubungi dirinya. Sebab, hakim PN Jakarta Pusat saat ini tengah mengurus kasus suap mereka saat ini.

Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Bukti-bukti Sah

Hakim memberikan peringatan tersebut ketika tengah memimpin sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025. Hakim menegur sebanyak tiga kali setelah sidang digelar bersamaan namun dengan berkas yang terpisah.

Adapun majelis hakim yang memimpinnya yakni osihan Juhriah Rangkuti selaku hakim ketua dan hakim anggota masing-masing bernama Purwanto S. Abdullah dan Sigit Herman Binaji.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Sidang pembacaan dakwaan itu, dimulai dengan pembacaan dakwaan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Lalu, dilanjutkan dengan Meirizka dan Lisa Rachmat.

Usai hakim rampung membacakan dakwaan Zarof Ricar, hakim ketua Rosihan kemudian menyampaikan alur waktu persidangan Zarof.

Jaksa Minta Hakim Cabut Profesi Advokat Lisa Rachmat usai Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar

Photo :
  • antara

Di akhir penyampaian, Rosihan kemudian meminta Zarof dan keluarganya untuk tidak pernah menghubungi majelis hakim yang mengadili kasusnya.

"(Majelis) Tidak akan menghubungi terdakwa dan keluarga. Kami mohon juga terdakwa maupun keluarganya tidak menghubungi majelis hakim dalam mengurus perkara ini," ujar hakim di ruang sidang.

Hakim Rosihan pun mengingatkan ada 'tembok pembatas' antara hakim dan terdakwa. Kemudian, Rosihan menyebutkan tidak akan merespons jika menerima pesan dari pihak Zarof. 

"Kalau ada yang menghubungi baik itu terdakwa maupun keluarganya, dipastikan bahwa itu tidak akan sampai ke majelis hakim," sebutnya.

Ibu Ronald Tannur Diultimatum Hakim

Sementara itu, Rosihan kembali mengingatkan hal yang sama pada sidang Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja.

Hakim ketua menekankan bahwa tidak bakal melakukan komunikasi yang terjalin antara majelis hakim dengan Lisa dan Meirizka maupun pihak lain yang mewakili keduanya.

"Perlu kami sampaikan sebagaimana yang kami sampaikan tadi, bahwa majelis hakim tidak akan menyuruh seseorang untuk menghubungi terdakwa atau pun keluarganya, atau pihak-pihak lain terkait pengurusan dalam perkara ini. Jika ada yang menghubungi terdakwa atau keluarganya dipastikan itu bukan majelis hakim," tutur Rosihan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan vonis kasasi untuk Ronald Tannur. Jaksa juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Gratifikasi itu didapat Zarof sebagai makelar kasus di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.

Sementara Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemberian suap. Keduanya berperan melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya dalam pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya