Kisruh Razman dengan Hotman Paris, MA Minta Ketua Pengadilan Lapor Polisi

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) bakal meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum buntut kisruh pengacara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris. MA menilai bahwa hal itu diduga sudah menjadi unsur penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court.

Hotman Kritik PPATK Blokir Rekening Nganggur: Jangan Bikin Repot Rakyatmu Sendiri!

Kericuhan terjadi ketika PN Jakarta Utara tengah menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang tersebut, Razman Nasution duduk sebagai terdakwa.

Heboh! Momen Razman Nasution Ngamuk Serang Hotman Paris di Ruang Sidang

Photo :
  • Tangkapan Layar Instagram @lambe_turah
TERPOPULER: Kata Hotman Paris Soal Kehamilan Erika Carlina, Ada 2 Wanita Lain yang Jadi Korban DJ Panda?

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa MA tidak pandang bulu mengenai terjadinya kericuhan tersebut. Dia menilai bahwa siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada APH dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," ujar Yanto kepada wartawan dikutip Selasa 11 Februari 2025.

Hotman Paris Sebut Heran Erika Carlina Pilih Pacaran sama DJ: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?

MA pun mengecam keras atas persidangan yang digelar di PN Jakarta Utara tersebut. MA menilai bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas serta tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan muruah pengadilan.

Bahkan, disinggung pula terkait dengan sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan tetapi bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum.

Yanto menuturkan, sikap tersebut merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh oleh Undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 218 KUHAP. Pasalnya, sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," kata Yanto.

Lebih lanjut, kata Yanto, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara. Menurutnya ada aturan yang sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

"Bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, ketua majelis hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," sebutnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, MA berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas.

Kronologi kericuhan terjadi saat Razman, yang berstatus sebagai terdakwa emosi mengamuk dengan menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Pengacara kontroversial itu ingin berkonfrontasi dengan Hotman.

Bermula dipicu saat majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan secara tertutup. Alasan majelis hakim karena perkara terkait kesusilaan.

Namun, keputusan itu ditentang keras oleh Razman Nasution. Ia merasa persidangan secara tertutup tidak adil. Apalagi, ia menyinggung percakapan antara Hotman Paris dan Iklima yang menjadi bagian dari bukti dalam perkara sudah banyak tersebar di publik. 

Razman pun menyoroti Hotman yang sudah sering membahas kasus tersebut di akun media sosialnya.

Dia meminta agar sidang dilaksanakan terbuka untuk umum. Ia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Meski demikian, majelis hakim tetap dengan keputusan awal dan menolak permintaan Razman. 

Ketegangan memanas hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang untuk meredakan situasi.

Ketika hakim meninggalkan ruang sidang, Razman yang emosi dengan berdiri coba menghampiri Hotman. Ia juga sempat menyentuh pundak Hotman. 

Tapi, petugas pengadilan dengan sigap mencegah insiden lebih lanjut. Petugas kemudian segera mengamankan Hotman keluar dari ruangan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya