Firli Bahuri Ogah Tetapkan Hasto Tersangka, Eks Penyidik Minta KPK Berani Terbitkan Sprindik Baru

Firli Bahuri saat penuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ternyata sempat menolak penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Sikap Firli itu dijelaskan tim biro hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Hato di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Galian C Cirebon Buat Belasan Orang Tewas, Surat Larangan Pertambangan Disita

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha meminta KPK bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut keterlibatan Firli. 

Praswad menilai Firli sudah menghalangi penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

"Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan bahkan mengganti tim penyidik," kata Praswad kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.

Firli juga langsung mengganti tim kasatgas penyidiknya saat menolak penetapan tersangka Hasto. Praswad menilai Firli mengganti tim yang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) hingga berujung buronnya Harun Masiku karena menganggap mereka tak bisa diatur. 

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Kemudian, Praswad juga minta KPK harus menetapkan pihak yang menghalangi operasi senyap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Adapun dalam persidangan nama AKBP Hendy Kurniawan sempat terungkap.

"KPK harus segera menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang menghalang-halangi pelaksanaan OTT baik saat insiden di Masjid PTIK maupun pada saat proses peralihan penyelidikan ke penyidikan yang berlangsung di internal KPK terutama pada unsur Pimpinan KPK," jelas Firli.

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK menyatakan pimpinan KPK periode 2019-2024 tak menyetujui Hasto  dijadikan tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024.

Padahal, penyidik saat itu sudah menjelaskan secara rinci terkait kontruksi perkara kasus PAW DPR.

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jaksel pada Kamis 6 Februari 2025.

Mulanya, biro hukum KPK menjelaskan tim penindakan KPK sempat ingin melakukan penyegelan ruangan di DPP PDIP, Jakarta Pusat. Rencana penyegelan itu dilakukan usai gagal menangkap tangan Harun Masiku.

"Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan pemohon, tim termohon menuju ke kantor DPP PDI Perjuangan untuk melakukan penyegelan ruangan tetapi dihalangi oleh petugas keamanan," kata tim hukum KPK di ruang sidang.

Setelah gagal, tim penindakan kembali ke Gedung Merah Putih KPK dan melakukan ekspose bersama pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs.

"Bahwa di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut," demikian keterangan biro hukum KPK.

"Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan," lanjut keterangan biro hukum KPK.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya