Amnesti Terhadap 19 Ribu Napi Diumumkan Sebelum Lebaran

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri HukumSupratman Andi Agtas, menyebut amnesti terhadap 19 ribu narapidana atau napi, ditargetkan akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Tentunya, kata dia, juga sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.

Politikus PDIP Soal Amnesti Hasto: Langkah Prabowo Junjung Tinggi Semangat Rekonsiliasi

Jelas Supratman, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu napi. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman, saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

Napi Rutan Serang Janji Jauhi Pelanggaran Hukum usai Bebas karena Amnesti: Ini Kesempatan Kedua Saya

Supratman mengatakan, bahwa angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

Selain itu, politikus Gerindra itu juga menyampaikan bahwa pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti. Termasuk usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.

Beri Abolisi-Amnesti, Oso: Presiden Sudah Meletakkan Dasar Hukum yang Benar

"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," ujarnya

Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga sudah memberi amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Sehingga, menurutnya pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu yang tidak mungkin.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto dan abolisi ke eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025