Pemanggilan Kedua, Kubu Hasto Minta KPK Hormati Pihaknya yang Ajukan Praperadilan Kedua
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, berencana bakal memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI pekan ini. Namun tim kuasa hukum Hasto minta KPK menghormati upaya hukum praperadilan yang mereka ajukan untuk kedua kalinya.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya menghormati panggilan dari KPK. Dia menyebut, Hasto Kristiyanto selalu kooperatif ketika dipanggil oleh komisi antirasuah tersebut.
"Selama ini semua panggilan selalu kami patuhi. Kami minta penundaan karena ada tahapan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Ronny menuturkan, saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan, kata Ronny, merupakan hak setiap orang yang diatur dalam Undang-undang, dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang telah ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim.
"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan," kata Ronny.
Bahkan, PN Jakarta Selatan juga telah menentukan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto. Maka dari itu, Ronny berharap KPK bisa menghormati upaya hukum yang diajukan kembali ke Pengadilan.
"Jadi, biarlah proses dan tahapan ini berjalan. Ketika ada proses pra peradilan, sebaiknya kita hormati. Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses pra peradilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," tukasnya.
Sebelumnya, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sampai saat ini belum ditahan oleh KPK usai dijadikan tersangka KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025 kemarin, tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.