Kejagung Pilih Serahkan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan kasus pagar laut di perairan Tangerang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena objek pidana kasus itu dinilai sama.

Menko AHY: Sudah Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Pasalnya, Korps Adhyaksa menyebut pidana yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tidak jauh beda dengan yang ditangani Bareskrim Polri, yaitu perihal pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan disitu, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 18 Februari 2025.

Polda Metro Gunakan Temuan Bareskrim untuk Analisis Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Namun, pihaknya tetap mengawal kasus itu. Hal tersebut karena, jika ada dugaan gratifikasi atau suap maka Kejagung punya kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.

Surabaya Jadi Panggung Uji Kompetensi dan Kepemimpinan Sespimmen Polri

Dia menegaskan, kasus itu tidak otomatis dihentikan. Saat ini, laporan masih berproses dan menunggu perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri. Apakah bisa berkembang ke dugaan korupsi atau tidak.

"Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut Tangerang.

Proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

"Kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata dia, Kamis, 30 Januari 2025.

Untuk diketahui, Kejagung mendalami dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut Tangerang. Korps Adhyaksa memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. Kejagung pun turun langsung guna mengkaji dan mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 25 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya