Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Sebanyak 23.339 Peserta Lulus

Pegawai Kemenag saat hadiri Hari Amal Bhakti di Jakarta (Ilustrasi)
Sumber :
  • HUMAS/Kemenag

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap 2 bagi tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.  

KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji

Seleksi ini diikuti oleh 46.006 pendaftar. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 23.339 peserta berhasil lulus tahap administrasi.  

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Photo :
  • HUMAS/Kemenag
KPK Ungkap Biro Travel Haji Sengaja 'Lelang' Kuota Khusus Demi Cuan Banyak

"Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).  

Sementara itu, sebanyak 22.667 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam masa sanggah yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025.  

KPK: Uang yang Disita dari Ustaz Khalid Basalamah Bukan Suap

"Periode sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti dokumen, mengunggah dokumen baru, atau menambahkan berkas yang sebelumnya tidak ada," jelas Kamaruddin.  

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman **https://sscasn.bkn.go.id** setelah hasil sanggahan diumumkan.  

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan akan dianggap gugur dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.  

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan oleh prestasi dan hasil kerja masing-masing dan Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Wawan Djunaedi.  
 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Terungkap! Ternyata Hanya Ada Satu Sosok Pengumpul Uang Korupsi Kuota Haji

Uang terkait kasus kuota haji bermula dari biro-biro perjalanan haji yang mengumpulkan dan menyetorkannya kepada asosiasi.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025