Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Sebanyak 23.339 Peserta Lulus

Pegawai Kemenag saat hadiri Hari Amal Bhakti di Jakarta (Ilustrasi)
Sumber :
  • HUMAS/Kemenag

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap 2 bagi tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa lebih dari 23 ribu peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.  

Jadi Ketua AICI, Muchlis Hanafi Harap Juru Bahasa Jadi Jembatan Peradaban

Seleksi ini diikuti oleh 46.006 pendaftar. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 23.339 peserta berhasil lulus tahap administrasi.  

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Photo :
  • HUMAS/Kemenag
Dukung Relaksasi Anggaran Usulan Kemenag, Komisi VIII DPR: Kami Memahami Betul Urgensi Ini

"Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).  

Sementara itu, sebanyak 22.667 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam masa sanggah yang berlangsung pada 19–21 Februari 2025.  

Masjid jadi Pusat Pembinaan Keluarga, Kemenag Luncurkan FOREMOST

"Periode sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti dokumen, mengunggah dokumen baru, atau menambahkan berkas yang sebelumnya tidak ada," jelas Kamaruddin.  

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman **https://sscasn.bkn.go.id** setelah hasil sanggahan diumumkan.  

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan akan dianggap gugur dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.  

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan peserta sepenuhnya ditentukan oleh prestasi dan hasil kerja masing-masing dan Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Wawan Djunaedi.  
 

Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Serukan Jajaran Salat Gaib untuk Almarhum Suryadharma Ali

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya H. Suryadharma Ali

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025