KPK Belum Ambil 11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto, Ini Alasannya
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan masih belum mengambil 11 mobil mewah yang berhasil disita penyidik usai geledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil tersebut sampai dengan saat ini masih ada ditangan Japto dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Diketahui, rumah Japto digeledah buntut ada dugaan keterlibatan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kukai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPKÂ Asep Guntur
- Zendy Pradana/ VIVA.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa salah satu kendala teknis belum ambil mobil sitaan dari tangan Japto, karena KPK terdampak terkait dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," ujar Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 19 Februari 2025.
Dia menjelaskan bahwa ada sebuah perbedaan ketika melakukan penyitaan uang dan mobil. Untuk hasil sitaan berupa uang, kata dia, pihaknya lebih gampang menyimpannya ketimbang mobil.
Jenderal bintang satu itu, mengatakan bahwa jika sebuah mobil disita KPK maka harus ada sebuah perawatannya. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.
"Kalau ini [mobil] butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja, kan, berapa puluh, berapa jutaan," tukas Asep.
Akan tetapi, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.
"Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan," tutur dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dengan korupsi berupa gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Hasilnya, belasan mobil berhasil disita KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa ada sebanyak 11 kendaraan mobil hingga uang rupiah dan valuta asing (valas) yang berhasil disita dari penggeledahan tadi malam.
"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.
Penggeledahan berlangsung di rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa 7 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.
Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.
Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.