Ara Perintahkan Pagar PIK Tutup Akses Warga Dirobohkan: Tak Boleh Ada Perumahan Eksklusif!

Maruarar Sirait
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara Sirait menegaskan tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia. 

Kekayaan Maruarar yang Janji Investasi ke Persib Rp 100 M, Ayam Goreng Non Halal Widuran Ditutup

Hal tersebut disampaikan Ara merespons akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang dipagari pengembang.

"Arahan saya tidak boleh ada perumahan eksklusif, bagaimana temboknya itu dirobohkan, membuat rakyat bisa lewat," kata Menteri Ara Sirait saat mediasi warga dengan pengembang PIK di Jakarta Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

Kucurkan Investasi Rp100 Miliar Buat Persib, Ternyata Segini Kekayaan Maruarar Sirait

Ara menyatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ia meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun. 

"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," ujar Ara

Transjabodetabek Resmi Buka Rute Baru PIK 2-Blok M, Cek Jadwal dan Tarifnya

Dia menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada, sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga. 

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta. 

Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP. 

Salah satu hal yang ditekankan oleh Ara pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar. 

Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik. 

"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," kata Ara. 

Dia meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku. 

"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya