Kubu Hasto Klaim AKBP Rossa Intimidasi Saksi, Asep Guntur: Ada CCTV untuk Bukti ke Dewas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Tim hukum Sekretaris Jenderl PDIP Hasto Krsitiyanto mengklaim bahwa penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti diduga melakukan intimidasi kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Dugaan intimidasi itu dilakukan AKBP Rossa saat Tio diperiksa sebagai saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan penyidik sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Pun, kubu Hasto juga sudah melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sudah siap menyiapkan semuanya untuk menghadapi dugaan laporan yang dilayangkan ke Dewas KPK.
"Kami juga akan menyiapkan, sekarang mulai menyiapkan karena tadi sudah diketahui, kamu mengetahui ada laporan, ini akan siapkan," kata Asep Guntur kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.
Asep juga menambahkan KPK juga siap menampilkan rekaman CCTV terkait dugaan intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa.
"Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV. CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas," kata Asep.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Jadi, ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersambutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada," lanjutnya.
Asep selaku bos penyidik KPK mengaku jajaran anak buahnya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.
"Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu kita akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Rabu 19 Februari 2025.
Tobing menjelaskan upaya pelaporan AKBP Rossa merupakan yang ketiga kalinya ke Dewas KPK.
Kali ini, Tobing menilai AKBP Rossa diduga melakukan proses penyidikan yang tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” ujar Johannes Tobing di Dewas KPK, Rabu 19 Februari 2025.