KPK Sebut Hasto Kristiyanto Jadi 'Biang Kerok' Harun Masiku Kabur Sampai Sekarang
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. KPK menjelaskan bahwa Hasto merupakan sosok yang membuat Harun Masiku melarikan diri sampai akhirnya tak bisa ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT).
Saat penyidik KPK melakukan OTT dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, Hasto yang mengetahuinya langsung meminta penjaga rumah Nur Hasan memberikan informasi kepada Harun Masiku.
Harun Masiku
- Istimewa
Nur Hasan diminta untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel genggam miliknya dan diminta untuk segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan
diri sampai dengan saat ini," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025.
Hasto juga mememerintahkan kepada ajudan pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang tengah ada dalam penguasaannya. Tujuannya, agar tidak ditemukan oleh KPK>
"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," kata dia.
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika dirinya digeladang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol.
Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK pun mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.