Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politisasi Dalam Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dalam penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ada unsur politisasi. Hasto diketahui merupakan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

“Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Dia menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka termasuk Hasto. Lebih jauh, kata Setyo, kecukupan sejumlah alat bukti juga menjadi salah satu pertimbangan. 

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” katanya.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Diketahui, KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Hasto lantas mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya