Usai Tahan Hasto, KPK Buka Peluang Panggil Eks Wantimpres Djan Faridz

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diborgol dan mengenakanan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. KPK pun berpeluang memanggil sejumlah nama lagi dalam kasus yang menyeret Hasto.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Salah satu nama yang berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan itu sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

“Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain. Itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan. Akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” kata Asep Guntur Rahayu dikutip pada, Jumat 21 Februari 2025.

Dia bilang kemungkinan Djan bakal dipanggil. “Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” lanjutnya.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Djan Faridz

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga memastikan peluang panggil sejumlah saksi dalam kasus Hasto. Dia menyebut para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.

“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik. Manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan. Bahkan, tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” jelas Setyo.

Diketahui, KPK sudah menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.  

Kasus yang menjerat Hasto juga menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sampai sekarang masih buron.

Menurut KPK, Hasto diduga juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto dijerat KPK dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut KPK diduga telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku. Diduga Hasto meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Selain itu, Hasto menurut KPK diduga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya