Heboh Kasus Band Sukatani, Kapolri Didesak Juga Periksa Kapolda Jateng Irjen Ribut
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditantang turut memeriksa Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ribut Hari Wibowo. Permintaan pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng itu gegara polemik Band Sukatani yang diduga dapat intimidasi dari anggota Polda Jawa Tengah.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut Kapolri harus memeriksa Irjen Ribut terkait heboh Band Sukatani tersebut.
Bahkan, Jenderal Listyo Sigit ditantang bisa mencopot Kapolda Jateng kalau terbukti memberi instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar grup band Sukatani hingga ke Banyuwangi.
"Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan," kata Bambang, Senin, 24 Februari 2025.
Grup musik punk asal Purbalingga, Sukatani
- Instagram/dugtrax
Dia menjelaskan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), penyelidikan harus dimulai dengan Surat perintah penyelidikan dari atasan atau SP.Lid. Kecuali, kasus tangkap tangan untuk pelaku kejahatan.Â
"Makanya kalau alasan penyelidikan, dalam kasus pelanggaran apa SP.Lid itu dikeluarkan," ujar Bambang.
Dengan demikian, ia menuturkan Kapolri Listyo Sigit harus konsisten menjalankan aturan yang sudah dibuatnya sendiri yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
"Sesuai Perkap 2/2022 tentang Waskat, atasannya harus diperiksa dan diberi sanksi. Kapolda (Irjen Ribut Hari Wibowo) sebagai institusi harus melakukan klarifikasi," tutur Bambang.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan dari Direktorat Siber Polda Jawa Tengah tersebut untuk memberikan pemahaman kalau polisi harus melindungi masyarakat.
"Selain sebagai pertanggungjawaban pada perilaku anggotanya, sekaligus warning bahwa tujuan pembentukan Direktorat Siber bukan sebagai alat untuk mengintimidasi masyarakat. Tetapi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber," ujar dia.
Untuk itu, Bambang menyebut Kapolri lewat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap grup musik Sukatani. Dia menilai, jangan sampai kasus grup musik Sukatani mau dijadikan Duta Polri cuma sebatas sensasi tanpa menuntaskan substansi.