KPK Sita 4 Bidang Tanah dengan Nilai Rp 4,3 Miliar di Kasus Korupsi Eks Bupati Bengkulu Rohidin

KPK menahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penyitaan terhadap 4 aset bidang tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. Adapun 4 aset bidang tanah yang disita itu ada di wilayah Depok Jawa Barat, dan Bengkulu. 

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

"Bahwa taksiran nilai dari 4 (empat) bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa 25 Februari 2025. 

Tessa menjelaskan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan sengaja karena bakal digunakan untuk pemulihan keuangan negara usai RM melakukan perkara rasuah.

Sidang Hasto, Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan

"Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM," kata Tessa.

Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik Rohidin Mersyah. Hal itu juga bakal menyasar jika diduga ada aset yang mengatasnamakan pihak lain atau dibawah penguasaan pihak lain.

KPK Ungkap Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Cak Imin

"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," sebut Tessa.

Atas penyitaan ini KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan peran masyarakat karena sudah membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025