Kubu Istri Mendes Yandri Susanto Bakal Laporkan Hakim MK ke MKMK Usai Batalkan Kemenangan Mereka

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil pilkada
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Serang, VIVA – Kecewa Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang, Kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas, yang sebelumnya memenangkan pilkada, akan melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, atas putusan Hakim MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh TPS.

Mereka tidak terima Paslon 02 itu digagalkan kemenangannya dan harus dilakukan pilkada ulang untuk memilih Bupati Serang.

Putusan itu membuat kemenangan pasangan tersebut, batal. Ratu Zakiyah adalah istri Menteri Desa atau Mendes Yandri Susanto. Cawe-cawe Yandri juga menjadi pertimbangan hakim konstitusi.

Artis Raffi Ahmad berfoto bersama bakal calon bupati dan wakil bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, bersama Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Lapangan Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Rabu, 4 September 2024.

Photo :
  • ANTARA/Susmiatun Hayati

Para hakim MK yang menggugurkan kemenangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas dianggap melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil, sesuai fakta hukum persidangan.

"Ketika kita melakukan kajian dan analisis yuridis terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan pada perkara 70 perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Serang ini, maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah - Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurutnya, berbagai acara yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu di awasi oleh Panwascam maupun Bawaslu.

Kemudian, sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara. Karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas. Dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

"Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat Menteri Desa, dan juga bukan pejabat Wakil Ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan," terangnya.

Alasan MA Mutasi Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis ke Papua Barat Terungkap

Dia menyebut, dalam persidangan tidak ada bukti yang menyebut telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif atau TSM. Sehingga hakim MK tidak selayaknya memutuskan Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus di ulang.

Saat ini, pihak Ratu Zakiyah - Najib Hamas akan mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK.

MA Rombak Hakim Pengadilan Tinggi dan Negeri, Ada Mantan Dewas KPK Albertina Ho

"Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami, ataupun yang diputuskan benar atau salah, maka itulah yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak," jelasnya.

Gedung Mahkamah Agung

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim untuk bergaya hidup mewah atau hedonisme.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025