Kubu Hasto Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi, Ketua KPK: Kami Fokus Penyelesaian Berkas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengaku bakal kembali mengajukan surat penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku terkait kasus Hasto pihaknya hanya fokus pada penyelesaian fokus perkara agar segera bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Respon kami fokus pada penyelesaian berkas dan limpah ke penuntut," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Setyo menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka. Namun, keputusannya semua ada di tangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," jelas Setyo.
Eks Irjen Kementerian Pertanian itu mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada tersangka yang pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ucap dia.
KPK Klaim Belum Terima Surat Penangguhan
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengaku bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan ke KPK untuk Hasto Kristiyanto. KPK menyebut sampai saat ini masih belum menerima surat penangguhan penahanan yang dimaksud.
"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
Surat penangguhan penahanan sempat diajukan kubu Hasto Kristiyanto, namun tak digubris oleh pimpinan maupun penyidik KPK. Surat itu diajukan ketika Hasto Kristiyanto hendak ditahan usai jadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.