Brigjen Djuhandani Setop Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah yang Dituduh Digelapkan Penyidik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VIVA - Polisi mengklaim anak buahnya tak melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik Brata Ruswanda.

Diduga Terlibat Penggelapan dan Pengancaman, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Metro

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah dihentikan penyidik atau SP3.

“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ucap dia pada Kamis, 27 Februari 2025.

Roy Suryo Sebut Ekspose Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bareskrim Pekan Depan

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri

Djuhandani mengatakan, penyidik sudah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korbannya pada 26 Februari 2025.

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” katanya.

Sehingga, dia menegaskan penyidik tak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada penyidik. Namun, kata dia, penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.

“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Djuhandani membeberkan, rekomendasi kepada penyidik agar perkara laporan polisi Nomor: LP/1228/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan.

Lalu, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1229/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan lokasi patok yang beralamat di Jln. Padat karya Raya Rt. 12/ 04, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Pangkalan Bun Palangkaraya.

“Apakah plang/patok masuk di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama Almarhum Brata Ruswanda. Apabila tidak masuk dalam lokasi SHM tersebut, maka penyidik memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan,” ucap Djuhandani.

Kemudian, lanjutnya, terhadap barang bukti telah dilakukan dengan hasil uji Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab: 3939/DCF/2022 tanggal 24 November 2022. Sementara, hasilnya ditemukan bahwa 1 (satu) lembar asli surat keterangan/bukti menurut adat nomor : Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, yang dibuat di Kampung Baru Pangkalan Bun dan ditanda tangani oleh Kepala Kampung Baru atas nama Gusti Achmad, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.

Lalu, satu lembar asli surat keterangan pinjam atau pakai tanah Nomor: 138/SEK/UM-4/III/1973 tanggal 21 Maret 1973, dari Y.H Ratih B.SC selaku peminjam kepada Brata Ruswanda sebagai pemilik tanah, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.

“Satu lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Y.H Ratih B.SC tanggal 26 Maret 1992, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik,” ucap dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akhirnya mengembalikan barang bukti berupa surat-surat tanah dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, ke pelapor.

Barang bukti tersebut, sebelumnya ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare. Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, menyebut pihaknya diminta penyidik mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, hari ini.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak pada Rabu, 26 Februari 2025.

Untuk diketahui, Brigjen Djuhandani mengklarifikasi pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik, pelapor ahli waris Brata Ruswanda.

Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ujar Djuhandani pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya