Kongkalikong Pengacara dan Eks Jaksa Tilap Uang Rp 61,4 M yang Harusnya Buat Korban Robot Trading

Pengacara korban robot trading fahrenheit (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit, OS resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap barang bukti sebuah perkara tindak pidana umum. OS tega tilap uang Rp 61,4 miliar yang semestinya dikembalikan kepada korban robot trading.

Kejagung Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Atas Ditekennya Perpres Pelindungan Jaksa

"Hari ini Jumat, 28 Februari 2025 penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu OS selaku kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

Syahron menyebutkan, mulanya barang bukti senilai Rp 61,4 miliar sudah bisa dieksekusi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, OS membujuk rayu jaksa untuk tidak mengembalikan barang bukti tersebut.

Bunyi Perpres yang Diteken Prabowo Kalau Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri

foto ilustrasi korupsi

Photo :

"Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M (Enam Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS," kata dia.

Budi Arie Bisa Diperiksa Lagi Soal Judol Komdigi? Begini Kata Kapolri

OS menjanjikan memberikan hasilnya senilai Rp 11,5 miliar untuk jaksa inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

"Dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum," bebernya.

Lebih lanjut, kata Syahrom, uang tersebut harusnya dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS.

Namun, Kuasa Hukum bekerja sama dengan Jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada Jaksa Inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban BG dan OS.

Atas kesalahannya, OS disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat berinisial Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus AZ berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris di Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Kasus itu bermula ketika AZ menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong. Lalu, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp 61,4 miliar pada, 23 Desember 2023.

Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh Kuasa Hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU AZ sebanyak dua tahap.

Awalnya, AZ diduga mendapatkan uang Rp 8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp 23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp 8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp 17 miliar.

"Kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp 17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari Rp 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp 8,5 miliar," kata dia.

Kemudian, AZ kembali lagi mendapat jatah Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp 3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp 38,2 miliar.

"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp 6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp 6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ujar dia.

Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar. "Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.

Patris menambahkan bahwa AZ telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagai lagi masuk di rekening istri," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya