Soal Pemulangan Paulus Tannos, Menkum Supratman: Saat Ini Masih Berproses
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa berkas proses ekstradisi pemulangan Paulus Tannos dari Singapura sudah dikirimkan. Dia menyebutkan, saat ini proses upaya hukum yang diajukan Paulus Tannos masih berjalan.
"Ya yang pasti karena berproses lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, ya tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan pemerintah di hukum yang ada di Singapura," ujar Supratman Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.
Politikus Gerindra itu mengatakan, berkasnya sudah dikirimkan tiga hari yang lalu melalui Kementerian Luar Negeri RI. Jika ada kekurangan, pasti akan diberikan informasinya kepada pemerintah Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Antara
"Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.
"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.
"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
Dokumen Ekstradisi dari KPK
Berkas proses ekstradisi pemulangan Paulus Tannos sudah dikirimkan pada pekan lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membeberkan sejumlah dokumen yang telah dikirimkan ke pemerintah Singapura.
“Minggu lalu sudah dibawa ke pemerintah Singapura,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, dikutip Selasa 25 Februari 2025.
Setyo turut menjelaskan sejumlah dokumen yang mesti dilengkapi dan dikirimkan kepada Pemerintah Singapura. Salah satu dokumennya yakni surat legalisasi dan identitas.
"Surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, dan affidavit,” kata mantan Irjen Kementan RI tersebut.