PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima hakim tunggal, Djuyamto.
Dua sidang perdana Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan dijadwalkan digelar bersamaan pada Senin, 3 Maret 2025.
"Sidang pertama Senin, 03 Maret 2025," bunyi penetapan sidang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin, 3 Maret.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan dua nomor perkara, yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dua sidang gugatan praperadilan Hasto digelar di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan. Kedua sidang digelar pada waktu yang sama yakni sekira pukul 09.00 WIB.
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari.
Djuyamto menjelaskan, dua amar petitum yang dimasukkan Hasto dalam gugatan praperadilannya itu yakni terkait penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.
Adapun, petitum soal penetapan tersangka suap dari KPK, gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," kata Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan untuk petitum praperadilan soal penetapan tersangka perintangan penyidikan kepada Hasto teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
"Yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan," lanjutnya.
Djuyamto menekankan bahwa sidang perdana gugatan Hasto bakal digelar pada 3 Maret 2025.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, tanggal 3 Maret 2025," kata dia.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 lalu.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.