Pekerja Sritex Minta Beking Komisi IX DPR agar Dapat Pesangon dan THR
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Ribuan eks pekerja Sritex meminta dukungan dari Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak lainnya segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.Â
Pemintaan dukungan tersbeut disuarakan usai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih 10 ribu pekerja.
"Ya, jadi kami dari buruh Sritex Perwakilan ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group," kata Koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Dia bilang pihaknya ingin dapat kepastian terkait pemenuhan haknya bisa di-backup DPR.
"Tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," jelas Slamet.
Ribuan karyawan Sritex mengikuti acara istighotsah di halaman pabrik Sritex, Sukoharjo, Jumat, 27 Desember 2024.
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Pun, dia menuturkan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex mengenai PHK massal. Dia mengakui PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tapi pemerintah minta tak ada PHK dan PT Sritex tetap melakukan operasional seperti biasa.
"Sebetulnya kami masih beroperasional sejak diputus pailit itu. Namun, tiba-tiba tanggal 26 (Februari) kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami," lanjut Slamet.Â
Slamet menghormati putusan hukum yang memicu ribuan pekerja Sritex kena PHK. Namun, ia meminta agar hak para pekerja juga diberikan.
"Nah, tentunya ini sangat menyesakkan kami. Dan, kami menghormati kalau itu keputusan hukum, ya cuma hak-hak kami tentunya harus segera diberikan. Itu yang kami tuntutkan dan ini yang nanti akan kami sampaikan ke Komisi IX DPR," kata Slamet.
Akibat PHK mendadak, Slamet mengatakan, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan total hak termasuk pesangon dari 10 ribu lebih pekerja Sritex yang terkena PHK.Â
Menurut Slamet, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.