Pekerja Sritex Minta Beking Komisi IX DPR agar Dapat Pesangon dan THR

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Ribuan eks pekerja Sritex meminta dukungan dari Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak lainnya segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

RUPTL 2025–2034 Dinilai Bentuk Optimisme Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

Pemintaan dukungan tersbeut disuarakan usai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih 10 ribu pekerja.

"Ya, jadi kami dari buruh Sritex Perwakilan ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group," kata Koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

Dia bilang pihaknya ingin dapat kepastian terkait pemenuhan haknya bisa di-backup DPR.

"Tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," jelas Slamet.

Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya

Ribuan karyawan Sritex mengikuti acara istighotsah di halaman pabrik Sritex, Sukoharjo, Jumat, 27 Desember 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Pun, dia menuturkan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex mengenai PHK massal. Dia mengakui PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tapi pemerintah minta tak ada PHK dan PT Sritex tetap melakukan operasional seperti biasa.

"Sebetulnya kami masih beroperasional sejak diputus pailit itu. Namun, tiba-tiba tanggal 26 (Februari) kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami," lanjut Slamet. 

Slamet menghormati putusan hukum yang memicu ribuan pekerja Sritex kena PHK. Namun, ia meminta agar hak para pekerja juga diberikan.

"Nah, tentunya ini sangat menyesakkan kami. Dan, kami menghormati kalau itu keputusan hukum, ya cuma hak-hak kami tentunya harus segera diberikan. Itu yang kami tuntutkan dan ini yang nanti akan kami sampaikan ke Komisi IX DPR," kata Slamet.

Akibat PHK mendadak, Slamet mengatakan, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan total hak termasuk pesangon dari 10 ribu lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. 

Menurut Slamet, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.

"Jadi, kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," ujarnya.

Slamet menambahkan, pekerja yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Termasuk, kata Slamet, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkan itu," kata Slamet.

Maka itu, ia berharap agar Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan bisa beri pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online

“Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet menerangkan pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Hari Raya. 

Menurut Dia, meski pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan. 

"THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntutkan untuk segera dicairkan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya