Dua Cara Polri Kembalikan Kepercayaan Publik, Terbuka terhadap Kritikan dan Perkuat Pengawasan Internal

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Arif Maulana menyebut terdapat langkah yang dapat dilakukan oleh Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hal ini didasari dari beberapa kasus yang viral di media sosial sehingga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap salah satu lembaga penegak hukum tersebut.

Arif menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan adalah Polri harus terbuka terhadap kritik yang datang dari publik.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Saya berpendapat bahwa pertama, sebagai lembaga publik yang dilahirkan oleh gerakan rakyat pada era reformasi 1998 yang memperjuangkan demokrasi, institusi Polri harus mau terbuka menerima kritik publik atau rakyat," ungkap Arif.

"Dan selanjutnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai praktik tindakan melawan hukum dan inkonstitusional yang banyak dilakukan oleh anggota kepolisian," tambah Arif.

Selanjutnya dia mengatakan cara untuk meningkatkan rasa percaya publik dengan melakukan pembenahan di internal.

"Kedua, Polri harus melakukan penegakan hukum yang adil di internal. Tidak boleh ada perlindungan dan kekebalan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum," tutur Arif.

70 Tahun Polantas, Pesan untuk Generasi Z Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Menurut Arif, kepolisian juga harus memahami jati dirinya sebagai lembaga publik yang lahir dari semangat reformasi, demokrasi dan penegakan HAM untuk melindungi dan mengayomi masyarkat.

Sehingga, hal ini penting dipahami oleh seluruh anggota kepolisian di mana harus bekerja sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

DPR Setuju RUU Polri hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

"Presiden dan DPR penting untuk melakukan evaluasi terhadap jalannya reformasi Polri pasca dipisahkan dengan TNI. Harus ada evaluasi terhadap UU Kepolisian termasuk UU Hukum Acara Pidana termasuk peraturan perundang-undangan terkait lainnya seperti peraturan internal kepolisian," ucap Arif.

Terakhir, Arif juga menekankan harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di internal dan eksternal kepolisian.

Revisi UU Polri Masuk Prolegnas, Bakal Dibahas Tahun Ini

"Berikan publik ruang dalam sistem pengawasan internal dan eksternal termasuk penegakan kode etik maupun profesional," pungkasnya.

Ilustrasi Polisi lalu lintas (polantas)

Transformasi dan Kebangkitan Polantas di Usia 70 Tahun

Tahun 2025 menjadi momentum kebangkitan Korlantas Polri dalam menjalankan pengabdian, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025