Menkum Supratman Beri Kabar Terbaru soal Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • BPMI Setpres

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan kabar terbaru terkait proses ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Ia mengaku sudah menandatangani dokumen pemulangan Paulus Tannos.

22 Orang dari Perusahaan Singapura Diperiksa Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

"Paulus Tannos sudah kita kirimkan melalui Menteri Luar Negeri, saya yang menandatangani dan sekarang di follow up ke sana," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa
Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, KPK Tetap Fokus Asset Recovery

Kendati demikian, Supratman belum menjelaskan secara rinci apakah dokumen pemulangan Paulus Tannos itu sudah diterima oleh pihak Singapura. Ia meminta agar mengkonfirmasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Ya harusnya sudah, nanti ditanyakan di Kemlu," tutur dia. 

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya