Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Selasa 4 Maret 2025.

Mabes Polri Digeruduk Massa, Minta Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dituntaskan

Penggeledahan tersebut karena KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi baru. “Pada tanggal 04 Maret 2025. Penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Dia menjelaskan dugaan kasus rasuah baru yang tengah diusut itu terkait proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang Km 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

Kasus itu, saat ini tengah dalam proses penyidikan. Selain Kantor Dinas PUPR, tim lembaga superbody juga ‘mengacak-acak’ Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Musi Banyuasin. Sejumlah barang bukti elektronik pun disita tim penyidik.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Dan hasil penggeledahan didapatkan BBE (barang bukti elektronik) untuk kemudian dilakukan penyitaan,” kata Tessa.

Lebih jauh, Tessa menerangkan, bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. dia berdalih surat perintah penyidikannya masih bersifat umum.

KPK belum merilis jumlah kerugian negaranya. Namun, penyidik bakal menjerat para pelaku  dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi pada proyek tersebut. 

Jubir KPK Budi Prasetyo

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

KPK melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025