DPR Minta Kementerian PANRB dan Kemendagri Larang Pemda Angkat Tenaga non-ASN

ilustrasi ASN
Sumber :
  • freepik.com/freepik

Jakarta, VIVA - Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS bulan Oktober tahun 2025, dan pengangkatan PPPK pada Maret tahun 2026.

Wamendagri Ribka Haluk Kunjungi SKKP Se-Tanah Papua, Serukan Transformasi SDM sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Hal tersebut ditegaskan dalam poin kesimpulan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, Bahtra Banong mengatakan bahwa Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB supaya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

“Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda dengan Kinerja Penerapan SPM Terbaik

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan, bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah. Sehingga, kata dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah, sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut dia, dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan rapat ini diharapkan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik di kementerian/lembaga maupun yang ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Bahtra mengatakan Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengna memprioritaskan fresh graduate.

Kemensesneg

Kemensesneg Serahkan Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN, Minta UIN Lebih Perkuat Distingsi Lulusan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menitipkan generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025