Kabareskrim Usul Hotel Armani di Kalimantan Jadi Tempat Rehab Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Hotel Armani di Kalimantan disita dalam pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pidana asal kasus narkoba. Hotel tersebut kini diusulkan jadi balai rehabilitasi korban narkoba jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hati-hati yang Niat Liburan, Wanita Ini Justru Bawa Kabur Miliaran Rupiah

"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan, yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada pada Kamis, 6 Maret 2025.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Satpol PP Razia Hotel di Sumbar untuk Jaring Pasangan bukan Suami Istri

Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanfaatan hotel tersebut kepada pihak pengadilan. Pasalnya, Korps Bhayangkara cuma berwenang melimpahkan barang bukti untuk disidang.

"Barang-barang ini tahap satu, tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangkanya, nanti dalam sidang diputuskan seperti apa," kata dia.

Mengintip Hotel Bernuansa Islami Pertama di Indonesia, Dikelilingi Gunung Galunggung dan Kampung Naga

Wahyu yakin barang- barang hasil sitaan Polri dalam kasus narkoba bakal dirampas oleh negara bila sudah inkracht, kecuali barang bukti narkoba yang harus dimusnahkan.

"Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah. Yang kalau di depan kita (narkoba), ya harus dibuang, dimusnahkan jangan sampai nanti bawa penyakit ini," ucapnya.

Dirinya menambahkan, proses TPPU bakal terus berlanjut. Polri dipastikan melacak aset para pelaku narkoba baik pengedar sampai bandar. Aset yang dimiliki dari uang hasil kejahatan bakal disita.

Wahyu menyebut dari beberapa kasus narkoba yang dikembangkan ke TPPU, yang disita ada mobil, kapal, hotel, dan rumah. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.

"Jadi, semua hasil kejahatan penjualan narkoba ini, ya kita lacak dan tracing, setelah ketemu ya kita tracing dan kita sita, nanti kita serahkan di pengadilan untuk disidang," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, peredaran 4,1 ton narkoba dalam periode 1 Januari - 27 Februari 2025, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri. Ribuan tersangka pun dicokok.

"Keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama antara Polri dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai dan Imigrasi," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Dia menjelaskan, 4,1 ton narkoba tersebut disita dalam pengungkapan 6.881 kasus yang tersebar di Tanah Air dari Sabang sampai Merauke. Total tersangkanya ada 9.586 orang. Kata Wahyu, ada 256 kasus diselesaikan dengan restoratif justice (RJ).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya