Pengacara Sebut Hasto Kristiyanto Menolak Pelimpahan Berkas Kasusnya ke JPU, Jelaskan Alasannya
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya tersebut sempat menolak pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU).
Maqdir menjelaskan alasannya Hasto Kristiyanto menolak pelimpahan berkas soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI.
"Artinya, dalam waktu yang dekat perkara ini bisa dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Maqdir Ismail di KPK, Kamis 6 Maret 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Maqdir menuturkan bahwa Hasto menolak pelimpahan berkas perkaranya. Pasalnya, dia ingin lebih dulu KPK memeriksa saksi meringankan yang telah diajukannya pada sidang praperadilan kedua yang sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," jelas Maqdir.
Dia menuturkan bahwa Hasto merasa keberatan ketika penyidik KPK terburu-buru melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap. Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan mas Hasto tadi," bebernya.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.