Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Soal Kasus Jual Beli Gas

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Senin, 10 Maret 2025.

Pertamina Patra Niaga Terus Pastikan Penyaluran BBM Di Bengkulu

Nicke diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK terkait ketika Nicke menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW (Direktur SDM PT Pertamina),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kapal BBM Belum Bisa Sandar, Pertamina Optimalkan Distribusi Melalui Tiga Terminal Penyangga Pasok BBM di Bengkulu

Kemudian, KPK turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka ialah, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017 Arif Budiman; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara Suyono; Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017 Yenni Andayani; mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN Desima A. Siahaan; dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Tessa masih belum bisa menjelaskan secara detail materi yang didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK saat pemeriksaan telah selesai.

Sebelumnya, dalam tahapan pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah lebih dulu memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya