KPK Panggil Eks Bos Petral sebagai Tersangka Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang

KPK minta bantuan Pertamina selidiki kasus Petral.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) Bambang Irianto terkait kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Bambang akan diperiksa sebagai tersangka.

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama BI (Bambang Irianto) selaku VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2012) Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2012-2015,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 10 Maret.

Bambang sendiri terpantau telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, belum terkonfirmasi Bambang bakal ditahan hari ini atau tidak.

Terungkap! Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT KPK

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada tahun 2008. Saat itu, Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. 

KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara

KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.

Lalu, Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Services dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Pertamina Energy Services.

Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services. 

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar 2,9 juta dolar AS.

Pada kasus ini, Bambang dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya yakni Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo; mantan pegawai PT Sucofindo Agus Bayu Winarno; Ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga telah dilakukan guna merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya