Beda Era Pimpinan, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Sudah Sejak Tahun Lalu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR. Indra jadi tersngk bersama enam orang lainnya.
Menurut KPK, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Indra sudah diterbitkan sejak tahun lalu.
"Tahun lalu ada sudah ada surat perintah penyidikan untuk pengadaan di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar
- DPR RI
KPK sejak tahun lalu belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Sebab, ada perbedaan gaya pengumuman penetapan tersangka.
Hal itu terjadi karena perbedaan era kepemimpinan KPK. Penetapan tersangka Indra sudah dilakukan sejak KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango.
Namun, KPK era periode 2019-2024 dalam penetapan tersangka biasanya dilakukan beriringan dengan penahanan tersangka kasus rasuah.
"Kalau yang sekarang, bagaimana yang kita ketahui, pada saat ada penetapan tersangka atau sprindik bisa langsung diumumkan," jelas Tessa berlatar belakang Polri itu.
Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, Indra mencabut gugatannya tersebut.