Beda Era Pimpinan, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Sudah Sejak Tahun Lalu

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR. Indra jadi tersngk bersama enam orang lainnya. 

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Menurut KPK, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Indra sudah diterbitkan sejak tahun lalu.

"Tahun lalu ada sudah ada surat perintah penyidikan untuk pengadaan di DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

KPK sejak tahun lalu belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Sebab, ada perbedaan gaya pengumuman penetapan tersangka.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Hal itu terjadi karena perbedaan era kepemimpinan KPK. Penetapan tersangka Indra sudah dilakukan sejak KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango.

Namun, KPK era periode 2019-2024 dalam penetapan tersangka biasanya dilakukan beriringan dengan penahanan tersangka kasus rasuah.

"Kalau yang sekarang, bagaimana yang kita ketahui, pada saat ada penetapan tersangka atau sprindik bisa langsung diumumkan," jelas Tessa berlatar belakang Polri itu.

Indra Iskandar sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, Indra mencabut gugatannya tersebut.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya