KPK Tetapkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka

Yuddy Renaldi Direktur Utama bank bjb.
Sumber :

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi. 

Bupati Kolaka Timur Bantah Dirinya Kena OTT KPK

"KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dan untuk saat ini nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.

Budi menyebutkan, kasus dugaan rasuah BJB ditaksir merugikan negara kurang lebih sebanyak Rp222 miliar.

Eks Menag Yaqut di KPK: Alhamdulillah Saya Dapat Kesempatan Klarifikasi

Budi menjelaskan bahwa lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga dicegah tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN). Lima orang yang dicegah tak bisa bepergian ke LN itu, dilakukan selama enam bulan pertama. "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.

Adapun lima orang tersangka itu yakni, YR (Dirut Bank BJB), WH (Pimpinan Divisi Corsec), ID (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), S (Pengendali Agensi BSC advertising dan WSBE) dan SJK (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB).

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik

KPK menelisik bahwa periode pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023. Pengadaan iklan tersebut ditujukan kepada sejumlah media elektronik dan cetak.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

NasDem Minta KPK Jangan Bikin Gaduh soal OTT Bupati Kolaka Timur

Partai NasDem minta KPK tak buat drama soal OTT Bupati Kolaka Timur

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025