Eks Menag Yaqut di KPK: Alhamdulillah Saya Dapat Kesempatan Klarifikasi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah selesai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku bersyukur karena bisa mengklarifikasi banyak hal selama hampir lima jam.

KPK Jelaskan OTT di Sultra Terkait Perkara Dana Alokasi Rumah Sakit

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut menjelaskan dirinya mengklarifikasi terkait pembagian kuota tambahan proses haji pada tahun 2024 lalu. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh KPK.

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

Jemaah haji gelombang 2 sedang menunggu keberangkatan di Bandara AMAA, Madinah

Photo :
  • MCH 2025

"Ya banyak lah pertanyaan. Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar dia.

7 Orang Ditangkap KPK Usai OTT di Sulawesi Tenggara, Ada ASN-Swasta

Kendati demikian, Yaqut tidak menjelaskan apa saja materi pertanyaan yang ditujukan kepadanya. 

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya. Tapi  intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Kepulangan jemaah haji Indonesia melalui bandara AMAA, Madinah

Photo :
  • MCH 2025

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya