Jelang Sidang Perdana Hasto, Febri Diansyah Harap Pengadilan Berjalan Fair dan Berimbang

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah berharap pengadilan bersikap secara fair hingga independen. Hasto akan menjalani sidang perdana terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR pada Jumat hari ini.

Harun Masiku Rendam Ponsel Disuruh Hasto, Ahli IT Beberkan Datanya Tak Bisa Lagi Disadap

Febri menyampaikan harapan itu jelang sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR. Dia menaruh harapan agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bisa bertindak berimbang tanpa ada intervensi. 

Ia mengatakan demikian jika ada tindakan jaksa yang dinilai sebagai sikap sewenang-wenang.

KPK Hadirkan Dua Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

"Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Febri dalam keterangannya, Jumat 14 Maret. "Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," lanjut Febri.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Bersaksi di Sidang Hasto, Saeful Bahri Tak Terima Dibilang Sering Catut Nama

Febri mengatakan tim hukum Hasto siap menguji setiap tuduhan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Hasto Kristiyanto.

"Tim penasihat hukum akan menguji setiap tuduhan yang disampaikan oleh penuntut umum serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Febri.

Febri mengaku sudah banyak mempelajari berkas perkara Hasto Kristiyanto yang dituduhkan KPK. Ia mengatakan berdasarkan identifikasi awal ada sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang diambil keterangannya di tahap penyidikan.

"Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya