1 Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Bakal Jadi Terlapor, Kenapa?
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Jakarta, VIVA – Satu dari tiga korban pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berpotensi juga sebagai terlapor lantaran diduga menjadi perantara AKBP Fajar kepada korban lain.
"Nantinya akan menjadi terlapor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.
Senada itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban yang bakal jadi terlapor berinsial SHDR alias F (20).
"Itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan, yang disebut-sebut F saat ini adalah, sebenarnya nama keseluruhannya adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," ujar Trunoyudo.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk diketahui, AKBP Fajar Widyadharma teklah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.Â
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," katanya, Kamis, 13 Maret 2025.
Â
