Jaksa: Hasto dan Harun Masiku Ada Dalam Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali saat Terbitkan Fatwa

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • VIVA/ Zendy

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa DPP PDIP mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) demi memuluskan pelantikan caleg Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia. Fatwa MA itu diajukan usai KPU resmi melantik Riezky Aprilia selaku caleg terpilih 2019-2024.

Dalam hal itu, dikatakan Hasto Kristiyanto telah mengupayakan agar Harun Masiku yang dilantik menjadi Anggota DPR RI. Demikian terungkap dalam dakwaan Hasto yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

"KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Untuk Penetapan Kursi dan Calon Terpilih yang dihadiri oleh para Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu, diantaranya menetapkan Caleg Terpilih Untuk Dapil Sumsel-1 adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku sebagaimana surat dari DPP PDI-P dan permintaan Terdakwa sebelumnya diruang kerja Wahyu Setiawan," ujar jaksa di ruang sidang.

Donny Tri Istiqomah lantas melakukan protes kepada KPU RI atas penetapan Riezky Aprilia. Setelah itu DPP PDIP langsung mengajukan fatwa MA ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa menjelaskan, fatwa MA itu diajukan agar perbedaan pendapat dengan KPU RI soal penetapan Caleg Terpilih yang meninggal bisa disetujui. Fatwa MA itu diajukan dengan ditandangani Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kemudian pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik," kata jaksa.

Usut punya usut, kata jaksa, ketika fatwa MA itu diterbitkan MA. Ternyata, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku ada di ruang kerja mantan Ketua MA Hatta Ali.

"Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung HATTA ALI dan menerima Fatwa MA tersebut," ucap jaksa.

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Setelahnya, fatwa MA yang diterbitkan MA kemudian diserahkan ke Agustiani Tio Fridelina dan menyerahkan ke Wahyu Setiawan untuk kembali memuluskan Harun Masiku ditetapkan menjadi caleg terpilih periode 2019-2024.

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa: Nomor Ponsel Bernama Sri Rejeki Hastomo Milik Hasto Tak Ditemukan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025