Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yaitu Patra M Zen meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas.
Hal tersebut disampaikan Patra usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. Ia bahkan menyatakan Hasto akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai sekjen partai.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra.
Patra menyebut, optimisme itu didasarkan pada fakta persidangan yang telah berlangsung. Seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurutnya, tidak ada satu pun yang menguatkan dakwaan terhadap Hasto.
“Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” ungkap Patra.
Hal yang sama juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurut Patra, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap kliennya.
“Keterangan ahli juga tidak bisa memunculkan fakta. Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Patra menyoroti soal alat bukti petunjuk yang menurutnya tidak sah secara hukum.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Dalam persidangan, Hasto sendiri juga telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berdasarkan itu, Patra berharap majelis hakim berani memutuskan secara objektif.
“Terdakwa menyatakan tidak terlibat dalam perkara ini, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana. Maka ibu bapak, sekali lagi, kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” kata Patra.
Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum dalam persidangan.
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.
Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.
Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.