Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim kuasa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyayangkan sikap penyidik KPK yang seolah menyimpan bukti perintangan penyidikan Sekjen PDIP itu dalam kasus korupsi PAW anggota DPR RI. 

Fakta Mengejutkan Demo Ricuh DPR! 22 Positif Narkoba dan 10 Jadi Tersangka, Ada Anak-anak?

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto saat ini sudah pernah digulirkan pada tahun 2020. Bahkan, sejumlah tersangka lainnya yang ikut dijerat juga telah rampung disidangkan dan menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau kita mau lihat secara jernih, perkara ini yang pertama disangkakan dan didakwakan kepada Mas Hasto itu adalah obstruction of justice [perintangan penyidikan]. Tapi, faktanya ini yang kita bisa perdebatkan," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024," sambungnya.

Maqdir mengklaim bahwa penyidik KPK menyimpan bukti sekian lamanya bak menyimpan di 'kantong ajaib'. Sebab, Hasto baru dijadikan sebagai tersangka pada tahun 2024 kemarin.

Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan saat Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji

"Artinya, ini saya enggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama. Seolah-olah bukti itu disimpan dulu, mungkin ada kalau saya ingat dulu anak-anak masih menonton Doraemon," tutur Maqdir.

"Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini. Saya kira ini sesuatu yang kita sayangkan," tandasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK

Periksa Yaqut, KPK Usut Kronologi hingga Aliran Uang Pembagian Kuota Haji

mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Senin 1 September selama hampir tujuh jam, yakni mulai 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025