Didakwa Menyuap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Makin Yakin Kasusnya Daur Ulang Kepentingan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai rampung diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR dan merintangi penyidikan Harun Hasiku. Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 14 Naret 2025.

Bulan Juni KPK Kembali Lelang Aset Koruptor, Ada Banyak Iphone Hingga Apartemen

Menanggapi dakwaannya, Hasto justru semakin yakin kasus yang menjeratnya saat ini hanyalah kriminalisasi hukum.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto Kristiyanto kepada awak media.

Tanah dan Bangunan Disita dari Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Dibeli dengan Harga Rp 8 Miliar

Meski begitu, Hasto siap mengikuti seluruh proses hukum ke depannya. Dia mengaku masih percaya ada keadilan yang bakal ditegakkan.

"Semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh, jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," kata Hasto.

KPK Periksa lagi Windy Idol Soal Kasus TPPU Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai tersangka kasus suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hasto juga menilai bahwa kasusnya ini bisa dijadikan sebuah pelajaran terbaik dalam menegakkan hukum ke depannya.

"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," ujarnya.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025