Eks Ketua KPK Kembali Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ke-2 Firli tersebut dilayangkan pada Rabu 12 Maret 2025 kemarin. Adapun gugatan praperadilan Firli Bahuri telah teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kapolri Bakal Dapat Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia, Segini Perkiraan Buruh yang Hadir

"Rabu 19 Maret 2025. Sidang pertama," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Jumat 14 Maret 2025.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohonnya yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Sinergi Polri-Buruh, Kapolri Kunjungi Pabrik Sepatu di Balaraja

Firli Bahuri merupakan pihak pemohonnya langsung. Adapun klasifikasi perkara praperadilan itu yakni menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar turut membenarkan terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Pelapor Roy Suryo Cs Desak Irjen Karyoto Percepat Penanganan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

"Ya betul," ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ian menjelaskan gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk perjuangan Firli Bahuri dalam status tersangkanya sampai sekarang. "Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Adaproses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian Iskandar.

Dia mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah melanggar aturan yang ada dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Bukan hanya secara prosedural yang dilanggar pihak PMJ tapi secara subtantif pelanggaran ham sebagai warga negara dg status tersangka selama kurun waktu 1 tahun setengah. Kezaliman ini harus kita hentikan," imbuhnya.

Tangkapan layar CCTV Aktivitas Diplomat Kemlu sebelum Tewas Dilakban

Diplomat Kemlu Tewas Dilakban, Irjen Karyoto: Seminggu Lagi Ada Kesimpulan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut butuh waktu setidaknya satu minggu untuk merampungkan seluruh hasil penyelidikan awal kematian Diplomat Kemlu dilakban.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025