Siapa Saja Sosok yang Dilaporkan Jokowi? Ini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Polisi menjelaskan posisi terlapor terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri Tampilkan Foto-foto Lawas Kegiatan Jokowi Semasa Kuliah

Pasalnya, yang dilaporkan Jokowi adalah peristiwanya. Dengan beberapa orang yang tercantum dalam bukti laporan, maka, polisi masih menyelidiki.

“Ya jadi nama-nama ini (saksi yang diperiksa) muncul di kronologi perkara di laporan polisi yang dibuat oleh pelapor,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 16 Mei 2025.

Bareskrim Ungkap Skripsi Jokowi Didigitalisasi ke Database ETD UGM pada Tahun 2019

Adapun kronologi dalam laporan ini, diawali pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jokowi mengetahui adanya video lewat media sosial yang mengandung fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Hal itu berkaitan dengan isu Ijazah S1 Jokowi yang dianggap palsu oleh beberapa pihak. Kemudian, drinya meminta tim hukum mengumpulkan bukti sampai akhirnya menemukan ucapan diduga fitnah dilontarkan beberapa orang berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. 

Bareskrim Nyatakan Jokowi Terdaftar dan Pernah Kuliah di Fakultas Kehutanan UGM

Walau sudah punya bukti, tapi dalam laporan yang dilayangkan Jokowi tak mencantumkan terlapornya. Lantaran, duduk laporan ini adalah peristiwa dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik pada 26 Maret 2025.

“Jadi, paham ya. Seperti gini analoginya korban kehilangan motor. Dia belum tahu siapa pelakunya. Tetapi, peristiwa kehilangan motor ini ada orang-orang yang diduga mengetahui. 'Saya lagi makan bakso bersama A, B, dan C. Begitu pulang, motor saya hilang. Sehingga, nama A, B, dan C, ini saya sebutkan'. Kira-kira seperti itulah,” ujarnya.

Alhasi, Ade Ary menyenut tugas penyidik nantinya bakal menentukan siapa terlapor yang terbukti diduga melanggar tindak pidana sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

“Ada di laporannya. Tetapi, terlapornya, tidak disebutkan siapa. Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?'. Ini adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan,” kata Ade Ary.

Jokowi ke Polda Metro Jaya Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Untuk diketahui, pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal Dokter Tifa diperiksa polisi soal tudingan ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden RI, Joko Widodo pada hari ini Kamis, 15 Mei 2025.

“Mulai klarifikasi pukul 10.15 WIB sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 15 Mei 2025.

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum merinci soal materi apa yang bakal digali dari keduanya. Ade Ary cuma mengatakan kalau masih ada satu saksi berinisial ES yang tak hadir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya