Kata Polda Jabar soal Gebrakan Baru Dedi Mulyadi yang Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Belum Ada Koordinasi?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Ist

Jawa Barat, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan yang mengejutkan masyarakat Jawa Barat dengan pengumuman pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Hal ini disampaikan menjelang perayaan Lebaran 2025, sebagai bentuk kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

Respons Persib Atas Janji Bonus dari Dedi Mulyadi

“Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami memaafkan dan menghapuskan semua tunggakan, bahkan yang sudah menunggak puluhan tahun," kata Dedi dilansir Instagram resminya pada Selasa 18 Maret 2025.

Namun, meski pembebasan pajak ini berlaku untuk tunggakan yang terjadi hingga tahun 2024, Dedi mengingatkan agar masyarakat tetap memenuhi kewajiban perpajakan setelah Lebaran.

Walkot Bandung M Farhan Rencana Beli Saham Persib jika IPO 2026

"Setelah Lebaran, kendaraan yang telah diputihkan wajib membayar pajak atau memperpanjangnya. Mulai tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, kami akan menerapkan tarif pajak baru untuk tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan," tambahnya.

kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan mulai tanggal 5 Januari 2025, dengan dua komponen pajak baru yang akan dikenakan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Dedi Mulyadi Minta Pejabat Pemprov Jabar Iuran untuk Bonus Persib

Sementara itu, Kombes Pol Dodi Darjanto dari Polda Jawa Barat juga memberikan tanggapan mengenai kebijakan ini.

Dalam wawancaranya., Dodi menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah dibahas namun belum ada keputusan final, karena masih harus melalui rapat koordinasi lintas sektoral dengan berbagai pihak terkait, seperti Bapenda Jawa Barat dan instansi lainnya.

"Belum ada koordinasi, belum ada rapatnya, menunggu hasil rapat karena tentunya kan semua keputusan harus berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral antara beberapa institusi, tidak hanya kepolisian, tapi ada polisi, ada Bapeda, ada Jasa Rahaja. Jadi tidak hanya satu pihak," kata Dodi, dilansir YouTube tvOne.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengulangi tindakan menunggak pajak kendaraan, karena pembebasan ini bersifat satu kali dan tidak akan berlaku untuk tahun-tahun mendatang

Peringatan tegas diberikan agar masyarakat mematuhi aturan perpajakan demi mendukung kelancaran pembangunan daerah.

Meski belum keputusan final, kebijakan ini disambut baik diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga yang selama ini terlilit tunggakan pajak untuk kembali memenuhi kewajiban mereka dengan lebih ringan, terutama menjelang hari raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya