Temukan Bukti Baru, Kortas Tipidkor Usut Dugaan Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo
Sumber :
  • Dok. Humas Polri

Jakarta, VIVA – Penyidik Kortas Tipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kejagung Jadi Lembaga Terpercaya, Pengamat Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Komitmen Prabowo atas Penegakan Hukum

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Roy Suryo Pertanyakan Cara Bareskrim Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Konyol Sekali

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo

Photo :
  • Dok. Humas Polri

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. "Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono dalam keterangan tertulis.

Terpopuler: Pegawai Bank Indonesia Lompat dari Lantai 15, PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. 

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Cahyono.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya