Dirut PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa, Kejagung Jawab Begini Soal Statusnya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung sudah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank.
Iwan Kurniawan diperiksa sebagai saksi kemarin guna kepentingan penyidikan kasus itu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Dapat kami sampaikan bahwa benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar dia, Selasa, 3 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pemeriksaan tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu dilakukan tak lain guna memperkuat alat bukti. Sebab, posisi Iwan Kurniawan sejak tahun 2014 hingga 2023 sudah sebagai Wakil Direktur Utama, sampai pada 2024 hingga sekarang menjabat Direktur Utama menggantikan Iwan Setiawan.
“Nah tentu penyidik sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli.
Harli mengatakan, pihaknya masih butuh keterangan saksi Iwan Kurniawan guna mencari tahu siapa saja pihak dalam manajemen PT. Sritex yang berhak menandatangani proses pengajuan kredit kepada bank.
“Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama. Saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait status Iwan Kurniawan yang tak terseret sebagai tersangka dalam kasus ini, Harli mengatakan hal tersebut tergantung daripada hasil penyidikan yang dilakukan petugas.
“Nah, soal terlibat tidak terlibat inilah proses penyidikan. Makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan dari penyidikan untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, bos PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.