LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

Wartawan Tempo Terima Kiriman Berisi Kepala Babi (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai teror kiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo, merupakan ancaman bagi kebebasan pers.

Kuasa Hukum Protes Pemberitaan Status Tersangka Dahlan Iskan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menekankan pentingnya mekanisme perlindungan terhadap para jurnalis. Sebab, teror semacam ini menurutnya akan menjadi teror bagi jurnalis yang bersangkutan, sekaligus ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) lainnya secara umum. 

"Pembela HAM adalah individu, kelompok, atau organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM. Keberadaan pembela HAM berkontribusi dalam memajukan dan menegakkan HAM di Indonesia, antara lain lewat peningkatan kesadaran publik dan kampanye, peliputan, dan pemantauan," kata Sri dalam keterangannya pada Minggu, 23 Maret 2025.

Menhub Dudy Lacak Peneror Bom Penerbangan Haji Jemaah Indonesia, Begini Caranya

Kantor redaksi Tempo dikirimi bangkai tikus yang dipenggal (dok: Tempo)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Berdasarkan sejumlah permohonan perlindungan dari jurnalis ke LPSK, terdapat beberapa bentuk seperti kekerasan pada jurnalis Tempo NH di Surabaya, pembunuhan wartawan di Karo Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi Papua, hingga terbaru pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo. 

Komisi III DPR Apresiasi Polri Gerak Cepat Tangani Ancaman Bom Pesawat Saudi Airlines

"Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," ujar Sri.

Dia menegaskan, teror ini merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM di Tanah Air, dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Karenanya dalam keadaan tertentu, langkah perlindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

"Sehingga penting terciptanya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers, dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman. Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan, dapat segera direspon dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur," pungkasnya.

Warga Desa Kepung di Kabupaten Kediri, Eko yang protes sound horeg

Protes Sound Horeg, Warga Kediri Diteror: Foto Disebar, Sound Diarahkan ke Rumahnya hingga Dikeroyok!

Warga Desa Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Eko mengaku diteror setelah protes sound horeg. Foto disebar, sound diarahkan ke rumah, hingga pernah dikeroyok.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025