Kuasa Hukum Protes Pemberitaan Status Tersangka Dahlan Iskan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa
Sumber :
  • Ist

Surabaya, VIVA – Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 13 Juli 2025, Johanes Dipa selaku kuasa hukum mantan Menteri BUMN tersebut mempertanyakan dasar dan sumber pemberitaan yang pertama kali dimuat oleh media Tempo.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Menurut Johanes, hingga saat ini tidak ada keterangan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai status hukum Dahlan Iskan. Ia juga menyoroti kemungkinan bocornya dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang disebut sebagai dasar pemberitaan tersebut.

"Jika disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media Tempo (yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut), mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor," kata Johanes Dipa

Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Dahlan Iskan saat penuhi panggilan KPK soal Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Johanes menambahkan bahwa kuasa hukum pelapor sendiri telah menyatakan bahwa dalam SP2HP yang mereka terima, hanya tercantum satu tersangka, yakni saudari NW.  "Tidak ada nama Bapak DI di dalamnya," ujar kuasa hukum

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

Selain menyoroti keabsahan dokumen, pihak kuasa hukum Dahlan Iskan juga mengkritik proses konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo. Johanes mempertanyakan apakah pihak Tempo telah mengonfirmasi langsung ke kepolisian, ke kuasa hukum pelapor, maupun kepada pihak Jawa Pos sebagai institusi yang disebut dalam laporan tersebut.

"Menurut kami, seharusnya Tempo sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam," ungkap Johanes

"Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan Tempo. Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor," imbuhnya

Fakta lain yang disorot adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara serah terima jabatan Direskrimum Polda Jawa Timur — yang kebetulan bertepatan dengan beredarnya SP2HP ke publik.

"Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?"  tanya Johanes.

Menurutnya, pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim, dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. "Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik," ucapnya 

Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa menyampaikan keberatan atas kabar penetapan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian soal status hukum Dahlan sebagai tersangka. 

Diketahui, penetapan tersangka Dahlan Iskan tertuang dalam surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025. Dahlan Iskan disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP. 

Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun penyidikan perkara ini berdasarkan laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya