KPK Panggil Djan Faridz soal Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman dilantik sebagai Wantimpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz terkait kasus korupusi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 pada Rabu, 26 Maret 2025.

Djan Faridz diperiksa berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 26 Maret.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Djan Faridz dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Namun begitu, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik kepada Djan Faridz.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Wakil Pertimbangan Presiden," kata Tessa.

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. 

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. KPK meyakini ada keterkaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku.

"Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledahan tersebut, dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 31 Januari 2025.

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel

Penggeledahan dilakukan KPK di rumah Djan Faridz terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga barang elektronik.

Namun begitu, Tessa belum menjelaskan keterkaitan Djan Faridz dalam kasus rasuah Harun. Dia hanya memastikan penyidik tidak sembarangan dalam melakukan penggeledahan dan pasti memiliki alasan dan kaitan yang kuat dengan suatu kasus korupsi.

KPK Kembali Sita 4 Kendaraan terkait Kasus Gratifikasi di Kemnaker

“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” lanjutnya.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025